simkeu.unej.ac.id
GAJI
DAN TUNJANGAN PNS DALAM UU ASN
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji
yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Komponen gaji
yang diterima PNS hanya terdiri dari 3 macam yaitu gaji, tunjangan kinerja, dan
tunjangan kemahalan.
Gaji adalah kompensasi dasar berupa
honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko
pekerjaan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Tunjangan kinerja
dibayarkan sesuai pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan dibayarkan
sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah
masing-masing.
Single Salary
Penyederhanaan
penggajian ini sebenarnya bermuara pada pola penggajian tunggal atau single salary
system. Konsep single salary pegawai hanya menerima satu jenis penghasilan yang
merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary sudah jamak
digunakan di berbagai negara khususnya sektor pemerintah dan publik. Single
salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade dan step.
Grading adalah posisi jabatan, beban kerja, tanggung jawab dan resiko
pekerjaan. Setiap grading dibagi lagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah
yang berbeda. Jadi bisa saja seorang PNS mempunyai jabatan sama tetapi gajinya
berbeda tergantung capaian kinerjanya.
Namun penerapan single salary di Indonesia menghadapi kendala yang cukup berat terutama berkaitan dengan beban negara. Dengan sistem iuran dan pembayaran pensiun seperti berlaku saat ini dana yang dibutuhkan akan sangat besar jika memakai gaji tunggal. Seperti diketahui undang undang tentang pensiun PNS mengatur bahwa jumlah uang pensiun yang diterima bagi yang berhak sebesar 75% dari gaji pokok. Selain itu pajak yang ditanggung pemerintah akan bertambah pula karena dasar pengenaannya berbasis gaji pokok.
Namun penerapan single salary di Indonesia menghadapi kendala yang cukup berat terutama berkaitan dengan beban negara. Dengan sistem iuran dan pembayaran pensiun seperti berlaku saat ini dana yang dibutuhkan akan sangat besar jika memakai gaji tunggal. Seperti diketahui undang undang tentang pensiun PNS mengatur bahwa jumlah uang pensiun yang diterima bagi yang berhak sebesar 75% dari gaji pokok. Selain itu pajak yang ditanggung pemerintah akan bertambah pula karena dasar pengenaannya berbasis gaji pokok.
Jadi tampaknya PNS akan menerima
berdasar tiga komponen yang disebutkan di awal seperti yang disebutkan diawal
yakni gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Bagaimana dengan tunjangan lain yang
berlaku saat ini yang tidak disebutkan di atas seperti tunjangan jabatan,
tunjangan istri/suami, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya termasuk
tunjangan profesi/sertifikasi dan uang makan PNS.
Intinya segala peraturan dibawah
undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UU ASN ini. Dengan mengacu pada
UU ASN maka tunjangan tunjangan tersebut dihapus, teknisnya apakah akan dilebur
bersama gaji atau tunjangan kinerja masih ditunggu implementasinya. Prinsipnya
perubahan ini tidak boleh merugikan PNS baik secara nominal maupun prosedur
karena sesuai pasal 79 UU ASN Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan
layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
Dampak lain pemberlakuan sistem
penggajian yang semula berbasis pangkat golongan dan masa kerja menuju ke
sistem berbasis pada harga jabatan akan mengeliminasi honorarium kegiatan.
Selama ini ditengarai ini pemberian honorarium sering tidak jelas ukurannya,
bukan rahasia lagi honorarium kegiatan berfungsi sebagai pendapatan tambahan.
Sistem
Penilaian Kinerja
UU ASN mengharuskan Penilaian kinerja
PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat
unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat
yang dicapai, serta perilaku PNS. Kondisi yang masih berlaku sekarang ini,
pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi sebagian besar masih berdasarkan
absensi bukan penilaian kinerja yang obyektif dan terukur.
Seperti yang disampaikan Deputi SDM
Kemenpan-RB untuk mengukur pencapaian kinerja setiap pegawai, setiap tahun akan
dilakukan kontrak kinerja antara atasan dan bawahan. Hasil yang didapat akan
menjadi tolok ukur penilaian kinerja. Gaji yang didapat pada tahun berikutnya
sesuai nilai capaian kinerja yang didapat. Bisa saja pegawai yang mulai bekerja
pada tahun, tingkat jabatan, dan daerah yang sama akan mendapat gaji yang
berbeda pada tahun berikutnya. PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai
target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian.
Harapannya implementasi dilapangan harus benar-benar dijalankan.
Tunjangan
Kinerja PNS Daerah
Pasal 79 ayat 5 UU ASN menyebutkan Gaji
PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan
dan belanja daerah. Lalu pasal 80 ayat 6 berbunyi Tunjangan PNS yang bekerja
pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja
daerah.
Ketentuan dalam UU ASN tersebut
menegaskan bahwa tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan dan fasilitas bagi ASN
di daerah dibebankan pada APBD. Artinya tidak ada konsekuensi bagi pemerintah
pusat untuk menganggarkan pembayaran remunerasi atau tunjangan kinerja PNS
Pemda. Daerah dengan sumber PAD yang besar pemberian tunjangan kinerja kepada
pegawai tentu bukan suatu keputusan yang sulit. Namun bagi daerah dengan PAD minim
tentu hanya mampu memberikan tunjangan kinerja yang kecil pula.
Cara yang paling logis adalah
optimalisasi anggaran sehingga bisa dialokasikan untuk pembayaran tunjangan
kinerja. Untuk menghindari disparitas tunjangan kinerja yang semakin melebar
antar daerah dan demi terciptanya asas keadilan sebaiknya pemerintah menetapkan
batasan (cluster) maksimal tunjangan kinerja daerah.
RPP
Penggajian
Pemberlakuan UU ASN juga harus disikapi
dengan hati hati oleh para pembuat kebijakan menyangkut pemberian tunjangan
kepada PNS baik di pusat maupun daerah. Jangan sampai pemberian tunjangan
bertentangan dengan peraturan yang sudah ditetapkan di undang-undang. Tidak
boleh ada lagi tunjangan kepada PNS selain tunjangan kinerja dan tunjangan
kemahalan. Termasuk diantaranya tunjangan transportasi.
Ada yang sedikit mengganjal dalam UU ASN
ini yakni masa kerja benar-benar “diabaikan” sebagai salah satu faktor
pemberian gaji dan tunjangan karena semangat dalam undang-undang ini memang
kinerja base. Padahal senioritas juga merepresantasikan pengabdian dan
pengalaman yang perlu mendapat penghargaan.
Saat ini pemerintah sedang merancang dan
merumuskan aturan soal sistem gaji yang akan diterima oleh pegawai negeri sipil
(PNS) dalam suatu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Gaji, Tunjangan
Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas Lain PNS. Rencananya RPP tersebut
akan diajukan ke DPR bulan Oktober mendatang. Diharapkan PP tersebut mampu
menghasilkan secara komprehensif aturan penggajian berbasis pada harga jabatan
dengan tetap memperhatikan faktor lainnya (seperti masa kerja).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar