Selasa, 13 Januari 2015

copas http://blog.kenz.or.id/2006/04/11/asuransi-kematian-pegawai-negeri-sipil.html (info taspen)

Sejak dulu pengelolaan tunjangan sosial pegawai negeri dikelola olehPT. Taspen (Persero). Saya tidak menemukan singkatan dari Taspen, meskipun saya sudah melihat situs webnya yang beralamat di http://www.taspen.com/ 
Situs ini membuat saya terkesan, karena desainya rapih dengan balutan flash, belum lagi informasinya cukup lengkap juga.

Asuransi kematian dalam istilah Taspen dikenal sebagai Uang Duka Wafat (UDW). Dalam situsnya http://www.taspen.com/pensiun.htm diterangkan lebih lanjut sebagai berikut :
3. Uang Duka Wafat (UDW) 
Diberikan kepada isteri/ suami/anak/ahli waris yang ditunjuk karena pensiunan meninggal dunia sebanyak tiga kali penghasilan terakhir.
UDW ini ternyata tidak hanya berlaku untuk kematian PNS sebagai pemegang tunjangan, namun juga diberikan apabila isteri/suami dan anak-anak pegawai negeri sipil tersebut meninggal dunia.
Prosedurnya pun cukup jelas, yaitu :
Berkas permohonan hak diajukan secara langsung oleh yang bersangkutan atau secara tidak langsung melalui jasa pos/ekpedisi kekantor Cabang Utama / kantor cabang PT. taspen (PERSERO) diwilayah masing-masing.
Persyaratan administrasi Uang Duka Wafat bagi diri pensiun yang meninggal dunia adalah :
Mengisi formulir SP@UDW dan 2 lembar fotocopy dengan lampiran :
Pasfoto pemohon 3×4 cm 1 lembar.
Asli KTP dan 1 lembar fotocopy yang berlaku.
Fotocopy kartu identitas pensiun/strook penerimaan terakhir 3 lembar.
Fotocopy SK pensiunan 2 lembar (khusus PNS).
Asli surat kematian dari kelurahan/kepala desa/rumah sakit +2 lembar fotocopy yang dilegalisir lurah/kades.
Asli surat nikah dan 2 lembar fotocopy dilegalisir lurah/kades.
2 lembar fotocopy piagam penghargaan bagi ABRI (bintang gerilya, sewindu dan bintang angkatan)dsisahkan Ka Ajendam bagi yang belum tercantum dalam Skep Pensiun khusus TNI-AD).
Asli surat kuasa ahli waris dan 1 lembar fotocopy yang disahkan lurah/kades dan surat penunjukkan yang bertanggungjawab tentang penguburan almarhum/almarhumah yang ditandatangani/disahkan lurah/kades (khusus bagi yang tidak meninggalkan isteri/suami/anak).
Dalam mengurus UDW ini saya dan Ibu saya tidak mengalami banyak kesulitan karena para petugas informasi yang berjumlah kurang lebih 4 orang dengan fasilitas LCD dan komputer telah siap membantu kami. Apalagi salah satu petugas informasi itu ternyata adalah bekas teman kerja Ibu saya sewaktu bekerja di Kas Negara dulu ;)
Ada cerita menarik dalam mengurus UDW ini, yaitu tidak diketemukannya SK Pensiun bapak saya. Ibu saya tidak pernah tahu berbagai administrasi surat-surat pensiun bapak karena bapak saya selalu mengurusnya sendiri. Jadi wajar saja, jika Ibu saya tidak pernah melihat ataupun menyimpan SK Pensiun bapak saya. Dalam kebingungan itu, lagi-lagi Ibu saya bicara sendiri menanyakan hal itu kepada bapak saya yang sudah tidak ada. Sesaat kemudian, Ibu saya menemukannya di tumpukan almari meja kerja bapak saya. Saya heran, kejadian ini sering sekali terjadi dan saya melihatnya sendiri, entah barang yang tidak diketemukan, sampai pada masalah hujan turun atau tidak. Apa benar bapak saya masih ada di rumah atau itu adalah sebuah sugesti? Saya yakin, beliau masih menyertai kami dalam doanya sehingga berbagai urusan yang ditinggalkannya dapat terselesaikan dengan baik.
Selain UDW, Ibu saya pun masih mendapat tunjangan pensiun janda. Setidaknya kepergian bapak saya yang relatif cepat itu tidak sampai membuat kami kesulitan keuangan di jaman yang serba sulit ini.
Tags: asuransi, birokrasi, pns


Tidak ada komentar:

Posting Komentar