Sejak
dulu pengelolaan tunjangan sosial pegawai negeri dikelola olehPT. Taspen
(Persero). Saya tidak menemukan singkatan dari Taspen, meskipun
saya sudah melihat situs webnya yang beralamat di http://www.taspen.com/
Situs ini membuat saya terkesan, karena desainya rapih dengan balutan flash, belum lagi informasinya cukup lengkap juga.
Asuransi kematian dalam istilah Taspen dikenal sebagai Uang Duka Wafat (UDW). Dalam situsnya http://www.taspen.com/pensiun.htm diterangkan lebih lanjut sebagai berikut :
Situs ini membuat saya terkesan, karena desainya rapih dengan balutan flash, belum lagi informasinya cukup lengkap juga.
Asuransi kematian dalam istilah Taspen dikenal sebagai Uang Duka Wafat (UDW). Dalam situsnya http://www.taspen.com/pensiun.htm diterangkan lebih lanjut sebagai berikut :
3.
Uang Duka Wafat (UDW)
Diberikan kepada isteri/ suami/anak/ahli waris yang ditunjuk karena pensiunan meninggal dunia sebanyak tiga kali penghasilan terakhir.
Diberikan kepada isteri/ suami/anak/ahli waris yang ditunjuk karena pensiunan meninggal dunia sebanyak tiga kali penghasilan terakhir.
UDW
ini ternyata tidak hanya berlaku untuk kematian PNS sebagai pemegang tunjangan,
namun juga diberikan apabila isteri/suami dan anak-anak pegawai negeri sipil
tersebut meninggal dunia.
Prosedurnya
pun cukup jelas, yaitu :
Berkas
permohonan hak diajukan secara langsung oleh yang bersangkutan atau secara
tidak langsung melalui jasa pos/ekpedisi kekantor Cabang Utama / kantor cabang
PT. taspen (PERSERO) diwilayah masing-masing.
Persyaratan
administrasi Uang Duka Wafat bagi diri pensiun yang meninggal dunia adalah :
Mengisi
formulir SP@UDW dan 2 lembar fotocopy dengan lampiran :
Pasfoto
pemohon 3×4 cm 1 lembar.
Asli KTP dan 1 lembar fotocopy yang berlaku.
Fotocopy kartu identitas pensiun/strook penerimaan terakhir 3 lembar.
Fotocopy SK pensiunan 2 lembar (khusus PNS).
Asli surat kematian dari kelurahan/kepala desa/rumah sakit +2 lembar fotocopy yang dilegalisir lurah/kades.
Asli surat nikah dan 2 lembar fotocopy dilegalisir lurah/kades.
Asli KTP dan 1 lembar fotocopy yang berlaku.
Fotocopy kartu identitas pensiun/strook penerimaan terakhir 3 lembar.
Fotocopy SK pensiunan 2 lembar (khusus PNS).
Asli surat kematian dari kelurahan/kepala desa/rumah sakit +2 lembar fotocopy yang dilegalisir lurah/kades.
Asli surat nikah dan 2 lembar fotocopy dilegalisir lurah/kades.
2 lembar
fotocopy piagam penghargaan bagi ABRI (bintang gerilya, sewindu dan bintang
angkatan)dsisahkan Ka Ajendam bagi yang belum tercantum dalam Skep Pensiun
khusus TNI-AD).
Asli
surat kuasa ahli waris dan 1 lembar fotocopy yang disahkan lurah/kades dan
surat penunjukkan yang bertanggungjawab tentang penguburan almarhum/almarhumah
yang ditandatangani/disahkan lurah/kades (khusus bagi yang tidak meninggalkan
isteri/suami/anak).
Dalam
mengurus UDW ini saya dan Ibu saya tidak mengalami banyak kesulitan karena para
petugas informasi yang berjumlah kurang lebih 4 orang dengan fasilitas LCD dan
komputer telah siap membantu kami. Apalagi salah satu petugas informasi itu
ternyata adalah bekas teman kerja Ibu saya sewaktu bekerja di Kas Negara dulu
;)
Ada
cerita menarik dalam mengurus UDW ini, yaitu tidak diketemukannya SK Pensiun
bapak saya. Ibu saya tidak pernah tahu berbagai administrasi surat-surat
pensiun bapak karena bapak saya selalu mengurusnya sendiri. Jadi wajar saja,
jika Ibu saya tidak pernah melihat ataupun menyimpan SK Pensiun bapak saya.
Dalam kebingungan itu, lagi-lagi Ibu saya bicara sendiri menanyakan hal itu
kepada bapak saya yang sudah tidak ada. Sesaat kemudian, Ibu saya menemukannya
di tumpukan almari meja kerja bapak saya. Saya heran, kejadian ini sering
sekali terjadi dan saya melihatnya sendiri, entah barang yang tidak
diketemukan, sampai pada masalah hujan turun atau tidak. Apa benar bapak saya
masih ada di rumah atau itu adalah sebuah sugesti? Saya yakin, beliau masih
menyertai kami dalam doanya sehingga berbagai urusan yang ditinggalkannya dapat
terselesaikan dengan baik.
Selain
UDW, Ibu saya pun masih mendapat tunjangan pensiun janda. Setidaknya kepergian
bapak saya yang relatif cepat itu tidak sampai membuat kami kesulitan keuangan
di jaman yang serba sulit ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar