Selasa, 27 Januari 2015

"nak..alhamdulilah kami la sampai 6.45 di quwait, sekarang menuju jeddah 8.25. transit dimalysia jam 01.00 tadi malam...."

sms singkat itu cukup membasahi kelopak mata
alhamdulilah senang sekali ma mendapat kabar dari mama:)

smoga kakek nenek berbahagia melewati perjalanan umrohnya ya
kami sayang mapa

jeddah

Jeddah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Lokasi Jeddah di Arab Saudi
Jeddah adalah kota pelabuhan utama di Arab Saudi baik pelabuhan laut maupun pelabuhan udara. Terletak di tepi Laut Merah dan sebagaimana kota-kota lainnya di Arab Saudi, Jeddah memiliki Iklim Gurun.
Jeddah sebelumnya hanyalah sebagai desa nelayan pada 2500 tahun yang lalu. Didirikan pada tahun 647 M oleh Khalifah Utsman bin Affan yang akhirnya digunakan sebagai pelabuhan untuk kepentingan jamaah haji terutama pada masa-masa perjalanan jamaah haji dilakukan melaui laut, bukan melalui udara seperti sekarang ini.
Sebagai kota dagang, Jeddah memiliki fasilitas kota yang cukup memadai. Pelabuhan lautnya merupakan pelabuhan utama yang merupakan sentral perdagangan menuju berbagai negara khususnya negara-negara di pesisir timur Afrika, serta Yaman. Pelabuhannya merupakan pelabuhan bebas.
Di Jeddah terdapat Bandar udara yang cukup terkenal yakni Bandara King Abdul Aziz yang memiliki tingkat kesibukan tinggi terutama pada musim haji. Selain digunakan untuk melayani penerbangan haji, bandara Jeddah digunakan untuk kepentingan komersial biasa selain Dammam dan Riyadh.
Belum jelas asal usul jeddah, namun dari sumber sumber yang umumnya dibawa oleh jamaah haji, kata Jeddah berasal dari kata dalam bahasa Arab Jaddah yang berarti nenek sebab disana ada makam yang diyakini sebagai makam Hawa istri Nabi Adam yang merupakan nenek moyang manusia. Sumber lain mengatakan bahwa Jeddah berasal dari kata Jiddah dalam bahasa Arab yang berarti lepas pantai.





Senin, 26 Januari 2015

peluk cium u mapa

26 januari 2015

09.30 wib;
kami semua sudah berkumpul dirumah mama.... anak menantu cucu ikut sibuk mengecek keperluan mama dan papa. aku coba intip ke kamar papa, beliau tengah menegadahkan tangan dengan berurai air mata.... kepalanya tunduk sangat dalam.... firasatku mengatakan ia berharap kelancaran ibadahnya nanti di tanah suci
mataku beralih ke mama, ia sedang melipat mukena putihnya dan sedang merias wajah perseginya dengan lipstick merah yang selalu membuatnya menarik.

10.00 wib: 
deru sedan biru terdengar berhenti di depan rumah. kaka iparku telah tiba dan bersiap menjemput mama papa.... adikku sempat mengambil moment mama dan papa sebelum keberangkatan mereka menuju travel.

10.05 wib; 
mama papa telah melesat diiringi tangis cucunya...sabar nak nanti kita antar nenek kakek ke bandara sayang...

12.00 wib; 
kami telah di bandara menanti mama dan papa dengan seragam batik berwarna cokelat. ditemani beberapa orang sahabat mama kami menanti ...

14.15 wib; 



mapa berangkat bersama 50an jamaah lainnya...menjadi tamu Allah... amien


info pegawai 2015

simkeu.unej.ac.id
GAJI DAN TUNJANGAN PNS DALAM UU ASN
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. Komponen gaji yang diterima PNS hanya terdiri dari 3 macam yaitu gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Single Salary
Penyederhanaan penggajian ini sebenarnya bermuara pada pola penggajian tunggal atau single salary system. Konsep single salary pegawai hanya menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Single salary sudah jamak digunakan di berbagai negara khususnya sektor pemerintah dan publik. Single salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade dan step. Grading adalah posisi jabatan, beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaan. Setiap grading dibagi lagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda. Jadi bisa saja seorang PNS mempunyai jabatan sama tetapi gajinya berbeda tergantung capaian kinerjanya.

Namun penerapan single salary di Indonesia menghadapi kendala yang cukup berat terutama berkaitan dengan beban negara. Dengan sistem iuran dan pembayaran pensiun seperti berlaku saat ini dana yang dibutuhkan akan sangat besar jika memakai gaji tunggal. Seperti diketahui undang undang tentang pensiun PNS mengatur bahwa jumlah uang pensiun yang diterima bagi yang berhak sebesar 75% dari gaji pokok. Selain itu pajak yang ditanggung pemerintah akan bertambah pula karena dasar pengenaannya berbasis gaji pokok.
Jadi tampaknya PNS akan menerima berdasar tiga komponen yang disebutkan di awal seperti yang disebutkan diawal yakni gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Bagaimana dengan tunjangan lain yang berlaku saat ini yang tidak disebutkan di atas seperti tunjangan jabatan, tunjangan istri/suami, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya termasuk tunjangan profesi/sertifikasi dan uang makan PNS.
Intinya segala peraturan dibawah undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UU ASN ini. Dengan mengacu pada UU ASN maka tunjangan tunjangan tersebut dihapus, teknisnya apakah akan dilebur bersama gaji atau tunjangan kinerja masih ditunggu implementasinya. Prinsipnya perubahan ini tidak boleh merugikan PNS baik secara nominal maupun prosedur karena sesuai pasal 79 UU ASN Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
Dampak lain pemberlakuan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat golongan dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan akan mengeliminasi honorarium kegiatan. Selama ini ditengarai ini pemberian honorarium sering tidak jelas ukurannya, bukan rahasia lagi honorarium kegiatan berfungsi sebagai pendapatan tambahan.
Sistem Penilaian Kinerja
UU ASN mengharuskan Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Kondisi yang masih berlaku sekarang ini, pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi sebagian besar masih berdasarkan absensi bukan penilaian kinerja yang obyektif dan terukur.
Seperti yang disampaikan Deputi SDM Kemenpan-RB untuk mengukur pencapaian kinerja setiap pegawai, setiap tahun akan dilakukan kontrak kinerja antara atasan dan bawahan. Hasil yang didapat akan menjadi tolok ukur penilaian kinerja. Gaji yang didapat pada tahun berikutnya sesuai nilai capaian kinerja yang didapat. Bisa saja pegawai yang mulai bekerja pada tahun, tingkat jabatan, dan daerah yang sama akan mendapat gaji yang berbeda pada tahun berikutnya. PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian. Harapannya implementasi dilapangan harus benar-benar dijalankan.
Tunjangan Kinerja PNS Daerah
Pasal 79 ayat 5 UU ASN menyebutkan Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Lalu pasal 80 ayat 6 berbunyi Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Ketentuan dalam UU ASN tersebut menegaskan bahwa tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan dan fasilitas bagi ASN di daerah dibebankan pada APBD. Artinya tidak ada konsekuensi bagi pemerintah pusat untuk menganggarkan pembayaran remunerasi atau tunjangan kinerja PNS Pemda. Daerah dengan sumber PAD yang besar pemberian tunjangan kinerja kepada pegawai tentu bukan suatu keputusan yang sulit. Namun bagi daerah dengan PAD minim tentu hanya mampu memberikan tunjangan kinerja yang kecil pula.
Cara yang paling logis adalah optimalisasi anggaran sehingga bisa dialokasikan untuk pembayaran tunjangan kinerja. Untuk menghindari disparitas tunjangan kinerja yang semakin melebar antar daerah dan demi terciptanya asas keadilan sebaiknya pemerintah menetapkan batasan (cluster) maksimal tunjangan kinerja daerah.
RPP Penggajian
Pemberlakuan UU ASN juga harus disikapi dengan hati hati oleh para pembuat kebijakan menyangkut pemberian tunjangan kepada PNS baik di pusat maupun daerah. Jangan sampai pemberian tunjangan bertentangan dengan peraturan yang sudah ditetapkan di undang-undang. Tidak boleh ada lagi tunjangan kepada PNS selain tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Termasuk diantaranya tunjangan transportasi.
Ada yang sedikit mengganjal dalam UU ASN ini yakni masa kerja benar-benar “diabaikan” sebagai salah satu faktor pemberian gaji dan tunjangan karena semangat dalam undang-undang ini memang kinerja base. Padahal senioritas juga merepresantasikan pengabdian dan pengalaman yang perlu mendapat penghargaan.
Saat ini pemerintah sedang merancang dan merumuskan aturan soal sistem gaji yang akan diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) dalam suatu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas Lain PNS. Rencananya RPP tersebut akan diajukan ke DPR bulan Oktober mendatang. Diharapkan PP tersebut mampu menghasilkan secara komprehensif aturan penggajian berbasis pada harga jabatan dengan tetap memperhatikan faktor lainnya (seperti masa kerja).


Selasa, 13 Januari 2015

ijin copas internet// untuk yang butuh info masalah pada kaki

Kalau kamu ditanya, bagian tubuh luar mana dari dirimu yang paling kurang mendapat perhatianmu. Jawabannya pasti kaki. Orang lain akan memperhatikan wajah, rambut dan bentuk tubuhmu tapi tidak kakimu kan.  Selain itu, letaknya yang dibawah, jauh dari mata, tertutup oleh alas kaki menyebabkan kita sering “menelantarkan” kaki kita. Tapi berhati-hatilah, karena jika ada masalah pada kakimu, bisa-bisa kamu tidak bisa jalan-jalan.  Mata itu jendela hati tapi   kaki juga dapat menggambarkan kesehatan tubuhnya secara keseluruhan.
Kaki kita terdiri dari 26 tulang yang kecil-kecil, masing2 dihubungkan dan diikat menjadi satu kesatuan oleh otot, urat dan jaringan ikat. Fungsi kaki adalah untuk menyokong tubuh kita supaya dapat berdiri dan dapat berjalan atau berlari. Tumit  kita berfungsi untuk menahan beban tubuh kita, sedang bagian depan kaki dan jari-jari berfungsi terutama waktu berjalan.
Kalau kita perhatikan adik bayi kita, dia mula-mula merangkak lalu bisa berdiri dan berjalan. Konon katanya, manusia mulai berdiri tegak, menggunakan kedua kakinya sejak 1 juta tahun yang lalu. Beban tubuh pada tungkai dan kaki kita meningkat dua kali lipat. Ditambah lagi rata-rata dalam hidupnya manusia berjalan 115.000 mil,  sehingga resiko untuk mendapat cedera juga lebih besar. Kaki beresiko tertusuk benda tajam atau terantuk benda keras, maka kemudian manusia menciptakan  alas kaki. Tapi ternyata masalah tidak selesai. Karena mode saat ini, perempuan biasanya pakai sepatu yang ujungnya sempit dan berhak tinggi, maka tidak heran 80% masalah kaki terdapat pada wanita. Tetapi laki-laki juga tidak luput dari masalah. Kegemukan, sepatu olahraga yang salah bisa menyebabkan masalah pada kakinya.
Ternyata banyak juga ya masalah pada kaki, tapi untungnya semua bisa dicegah. Orang bilang, bersikap baiklah pada kakimu, maka kaki akan bersikap baik terhadapmu.

Beberapa masalah pada kaki pada remaja atau dewasa muda.

Kulit kering
Kulit yang kering dapat menyebabkan gatal dan rasa terbakar. Jangan biarkan kulit menjadi kering, gunakan sabun yang lembut, dan krim pelembab lanolin setiap hari. Hapus pelembab yang menumpuk terutama di sela jari.
Jamur
Infeksi jamur biasanya terdapat pada sela-sela jari. Kulit memutih, mengelupas dan pecah-pecah, kadang-kadang disertai gatal kemerahan dan mendapat infeksi kuman tambahan. Kalau sudah begitu kamu harus ketemu dokter. Pencegahannya: selalu menjaga kaki bersih dan kering, gunakan kaus kaki dengan bahan katun, ganti tiap hari, dan pakai sepatu bergantian setiap harinya.
Mata ikan
Pada penyakit ini terdapat penebalan kulit akibat infeksi virus yang masuk langsung ke kulit. Biasanya terletak di telapak kaki dekat pangkal jari. Di tengah-tengah penebalan kulit terdapat bintik kehitaman. Kadang-kadang terasa nyeri kalau mendapat tekanan. Penyakit ini dapat disembuhkan dengan pemberian obat atau pembedahan. Pencegahannya: pakai alas kaki walaupun di rumah.
Kapalan
Penebalan non infeksi ini biasanya terjadi pada tonjolan-tonjolan tulang pada kaki yang mendapat tekanan alas kaki. Pilih alas kaki yang empuk, kadang-kadang pada tonjolan-tonjolan tertentu diberi tambahan bantalan yang empuk. Penebalan kulit yang sudah terjadi dapat digosok menggunakan batu apung (Pumice stone) atau pemberian asam salisilat untuk menghaluskan  kembali.
Pertumbuhan kuku kedalam
Kuku tumbuh ke dalam kulit pada pinggir ujung-ujung jari kaki. Keadaan ini disebabkan karena penggunaan sepatu yang sempit pada jari-jari kaki dan cara memotong kuku yang salah. Pertumbuhan ke dalam ini akan menyebabkan pinggir ujung jari bengkak kemerahan dan nyeri akibat infeksi. Kalau sudah terjadi, kamu harus bertemu dengan dokter, karena bagian kuku yang masuk ke dalam tersebut harus di ambil. Potong kuku kaki lurus melintang dan jangan terlalu pendek
GAMBAR JARI KAKI
Perhatikan kaki kakak dan orangtuamu juga ya. Pada orang dewasa selain masalah-masalah di atas dapat juga terdapat masalah-masalah berikut ini.
Bunion
Bunion adalah suatu keadaan nyeri pada tonjolan yang terletak pada pangkal ibu jari kaki sisi dalam. Tonjolan ini terlihat lebih besar karena ibu jari kaki  kita, bengkok kearah jari telunjuk kaki.   Keadaan ini biasa terjadi
karena sering menggunakan sepatu dengan ujung yang  sempit, walaupun dapat juga merupakan penyakit keturunan.
      GAMBAR KAKI
Keluhan dapat dikurangi dengan sepatu dengan bagian jari kaki yang longgar dan menambah bantalan yang empuk pada tonjolan tersebut. Jika ibu jari terlalu bengkok dan nyeri yang tidak hilang-hilang diperlukan operasi untuk mengkoreksinya.
Luka di kaki yang tidak sembuh-sembuh
Kalau orang tuamu mengalami hal seperti ini, sebaiknya segera di bawa ke dokter, siapa tahu orang tuamu menderita kencing manis atau ada gangguan peredaran darah di kaki. Jika benar, maka penyakit penyebabnya harus ditangani selain lukanya itu. Kalau tidak segera ditangani maka akan bertambah buruk dan  bisa menyebabkan  kehilangan kaki atau bahkan jiwanya.
Radang pada sendi-sendi kaki
Radang sendi-sendi kaki dapat disebabkan oleh pengapuran karena proses penuaan atau karena penyakit-penyakit tertentu seperti penyakit rematik atau penyakit yang disebabkan oleh tingginya kadar asam urat dalam darah. Orang tuamu harus dibawa ke dokter untuk membantu menyelesaikan masalah ini.
Ternyata banyak juga ya masalah yang dapat timbul pada kaki. Jadi rawat dan sayangi kakimu supaya tidak mendapatkan masalah dikemudian hari.

copas http://blog.kenz.or.id/2006/04/11/asuransi-kematian-pegawai-negeri-sipil.html (info taspen)

Sejak dulu pengelolaan tunjangan sosial pegawai negeri dikelola olehPT. Taspen (Persero). Saya tidak menemukan singkatan dari Taspen, meskipun saya sudah melihat situs webnya yang beralamat di http://www.taspen.com/ 
Situs ini membuat saya terkesan, karena desainya rapih dengan balutan flash, belum lagi informasinya cukup lengkap juga.

Asuransi kematian dalam istilah Taspen dikenal sebagai Uang Duka Wafat (UDW). Dalam situsnya http://www.taspen.com/pensiun.htm diterangkan lebih lanjut sebagai berikut :
3. Uang Duka Wafat (UDW) 
Diberikan kepada isteri/ suami/anak/ahli waris yang ditunjuk karena pensiunan meninggal dunia sebanyak tiga kali penghasilan terakhir.
UDW ini ternyata tidak hanya berlaku untuk kematian PNS sebagai pemegang tunjangan, namun juga diberikan apabila isteri/suami dan anak-anak pegawai negeri sipil tersebut meninggal dunia.
Prosedurnya pun cukup jelas, yaitu :
Berkas permohonan hak diajukan secara langsung oleh yang bersangkutan atau secara tidak langsung melalui jasa pos/ekpedisi kekantor Cabang Utama / kantor cabang PT. taspen (PERSERO) diwilayah masing-masing.
Persyaratan administrasi Uang Duka Wafat bagi diri pensiun yang meninggal dunia adalah :
Mengisi formulir SP@UDW dan 2 lembar fotocopy dengan lampiran :
Pasfoto pemohon 3×4 cm 1 lembar.
Asli KTP dan 1 lembar fotocopy yang berlaku.
Fotocopy kartu identitas pensiun/strook penerimaan terakhir 3 lembar.
Fotocopy SK pensiunan 2 lembar (khusus PNS).
Asli surat kematian dari kelurahan/kepala desa/rumah sakit +2 lembar fotocopy yang dilegalisir lurah/kades.
Asli surat nikah dan 2 lembar fotocopy dilegalisir lurah/kades.
2 lembar fotocopy piagam penghargaan bagi ABRI (bintang gerilya, sewindu dan bintang angkatan)dsisahkan Ka Ajendam bagi yang belum tercantum dalam Skep Pensiun khusus TNI-AD).
Asli surat kuasa ahli waris dan 1 lembar fotocopy yang disahkan lurah/kades dan surat penunjukkan yang bertanggungjawab tentang penguburan almarhum/almarhumah yang ditandatangani/disahkan lurah/kades (khusus bagi yang tidak meninggalkan isteri/suami/anak).
Dalam mengurus UDW ini saya dan Ibu saya tidak mengalami banyak kesulitan karena para petugas informasi yang berjumlah kurang lebih 4 orang dengan fasilitas LCD dan komputer telah siap membantu kami. Apalagi salah satu petugas informasi itu ternyata adalah bekas teman kerja Ibu saya sewaktu bekerja di Kas Negara dulu ;)
Ada cerita menarik dalam mengurus UDW ini, yaitu tidak diketemukannya SK Pensiun bapak saya. Ibu saya tidak pernah tahu berbagai administrasi surat-surat pensiun bapak karena bapak saya selalu mengurusnya sendiri. Jadi wajar saja, jika Ibu saya tidak pernah melihat ataupun menyimpan SK Pensiun bapak saya. Dalam kebingungan itu, lagi-lagi Ibu saya bicara sendiri menanyakan hal itu kepada bapak saya yang sudah tidak ada. Sesaat kemudian, Ibu saya menemukannya di tumpukan almari meja kerja bapak saya. Saya heran, kejadian ini sering sekali terjadi dan saya melihatnya sendiri, entah barang yang tidak diketemukan, sampai pada masalah hujan turun atau tidak. Apa benar bapak saya masih ada di rumah atau itu adalah sebuah sugesti? Saya yakin, beliau masih menyertai kami dalam doanya sehingga berbagai urusan yang ditinggalkannya dapat terselesaikan dengan baik.
Selain UDW, Ibu saya pun masih mendapat tunjangan pensiun janda. Setidaknya kepergian bapak saya yang relatif cepat itu tidak sampai membuat kami kesulitan keuangan di jaman yang serba sulit ini.
Tags: asuransi, birokrasi, pns


copas online.com

Berbicara mengenai hak-hak yang diterima oleh ahli waris Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang meninggal dunia, maka kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (“UU 11/1969”) yang hingga kini masih berlaku.
 
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), janda adalah wanita yang tidak bersuami lagi karena bercerai ataupun karena ditinggal mati suaminya. Dengan demikian, status janda diperoleh sebagai akibat dari sebuah perceraian atau karena meninggalnya si suami. Anda mengatakan bahwa almarhum ayah Anda telah bercerai dengan ibu Anda ketika ayah Anda masih hidup. Ini berarti ibu Anda berstatus sebagai janda.
 
Akan tetapi, janda yang dimaksud oleh UU 11/1969 ini adalah istri sah menurut hukum dari pegawai negeri atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia, demikian yang dikatakan dalam Pasal 3 huruf b UU 11/1969. Karena ibu Anda bukan lagi istri sah dari ayah Anda yang berstatus PNS bahkan sebelum ayah Anda meninggal dunia, maka ibu Anda tidak berhak menerima hak-hak yang diterima oleh ahli waris (pensiun PNS).
 
Namun, sebagai anak, Anda tetap mendapatkan pensiun PNS. Yang dimaksud dengan anak menurut Pasal 3 huruf d UU 11/1969 adalah anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan menurut Undang-undang Negara dari pegawai negeri, penerima pensiun, atau penerima pensiun janda/duda. Dengan demikian, Anda sebagai anak bisa menerima hak yang dimaksud.
 
Hal ini juga diperjelas dalam Pasal 18 ayat (1) UU 11/1969. Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, sedangkan ia tidak mempunyai istri/suami lagi yang berhak untuk menerima pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda termaksudPasal 17 UU 11/1969 maka:
A.    Pensiun janda diberikan kepada anak/anak-anaknya, apabila hanya terdapat satu golongan anak yang seayah-seibu.
B.    satu bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing golongan anak yang seayah seibu.
C.    Pensiun duda diberikan kepada anak (anak-anaknya).
 
Ini artinya, apabila ibu Anda tidak berhak menerima pensiun janda karena ia bukan lagi istri sah, maka bagian pensiun janda itu diberikan kepada Anda sebagai anaknya.
 
Akan tetapi, perlu Anda ketahui bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU 11/1969, anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun janda atau bagian pensiun janda ialah anak (anak-anak) yang padawaktu pegawai atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia:
a.    belum mencapai usia 25 tahun, atau
b.    tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau
c.    belum nikah atau belum pernah nikah.
 
Kemudian, apa hak yang dterima oleh ahli waris dari PNS yang meninggal dunia itu? Adapun bagian pensiun janda yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU 11/1969 ini adalah:
a.    Besarnya pensiun janda/duda sebulan adalah 36% (tiga puluh enam persen) dari dasar pensiun, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang istri yang berhak menerima pensiun janda, maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing istri, adalah 36% (tiga puluh enam perseratus) dibagi rata antara istri-istri itu.
b.    Jumlah 36% (tiga puluh enam perseratus) dari dasar pensiun termaksud ayat (1) pasal ini tidak boleh kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji pokok terendah menurut Peraturan Pemerintah tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku bagi almarhum suami/istrinya.
 
Namun, apabila PNS tersebut dinyatakan berstatus “tewas”, besarnya pensiun janda/duda adalah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dari dasar pensiun dengan ketentuan bahwa apabila terdapat lebih dari seorang istri yang berhak menerima pensiun janda maka besarnya bagian pensiun janda untuk masing-masing istri adalah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dibagi rata antara istri-istri. Jumlah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dari dasar pensiun ini tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut Peraturan Pemerintah tentang gaji dan pangkat Pegawai Negeri yang berlaku bagi almarhum suami/istrinya. Hal ini diatur dalam Pasal 17 ayat (3) dan (4) UU 11/1969.
 
Adapun yang dimaksud berstatus “tewas” menurut Pasal 4 UU 11/1969adalah:
a.    Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya;
b.    Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan/atau karena menjalankan kewajibannya;
c.    Meninggal dunia yang langsung diakibatkan karena luka-luka maupun cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam hal-hal tersebut pada huruf a dan b di atas;
d.    Meninggal dunia karena perbuatan anasir-anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat dari tindakan terhadap anasir-anasir itu.
 
Kami berasumsi bahwa meninggalnya ayah Anda itu bukan berstatus “tewas” sebagaimana dimaksud di atas, oleh karena itu, hak-hak yang diterima dari pensiun ayah Anda adalah hak-hak yang disebut dalam Pasal 17 ayat (1) dan (2) UU 11/1969.
 
Di samping itu, selain pensiun pegawai, pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda diberikan tunjangan keluarga, tunjangan kemahalan dan tunjangan-tunjangan umum atau bantuan-bantuan umum lainnya menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pegawai negeri, demikian yang disebut dalam Pasal 8 UU 11/1969.
 
Menjawab pertanyaan Anda berikutnya tentang apa saja dokumen yang dipersiapkan oleh Anda sebagai anak untuk memperoleh pensiun janda/duda ini, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UU 11/1969, pemberian pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda kepada anak (anak-anak) yang dimaksud dalam Pasal 18 UU 11/1969, dilakukan atas permintaan dari atau atas nama anak (anak-anak) yang berhak menerimanya.
 
Permintaan ini harus disertai [Pasal 22 ayat (2) dan(3) UU 11/1969]:
a.    Surat keterangan kematian atau salinannya yang disahkan oleh yang berwajib;
b.    Salinan surat kelahiran anak (anak-anak) atau daftar susunan keluarga pegawai yang bersangkutan yang disahkan oleh yang berwajib, yang memuat nama, alamat dan tanggal lahir dari mereka yang berkepentingan;
c.    Surat keterangan dari yang berwajib yang menerangkan bahwa anak (anak-anak) itu tidak pernah kawin dan tidak mempunyai penghasilan sendiri;
d.    Surat keputusan yang menetapkan pangkat dan gaji pokok terakhir pegawai atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia.
 
Selanjutnya, Anda sebagai dari penerima pensiun pegawai atau penerima pensiun dapat mengajukan surat permintaan beserta lampiran-lampirannya yang kami sebut di atas langsung kepada Kepala Kantor Urusan Pegawai dengan disertai salinan dari surat  keputusan tentang pemberian pensiun pegawai atau pensiun janda/duda kepada penerima pensiun yang bersangkutan [lihat Pasal 23 ayat (2) UU 11/1969].
 
Pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda menurut UU ini diberikan mulai bulan berikutnya Pegawai Negeri atau penerima pensiun pegawai yang bersangkutan meninggal dunia atau mulai bulan berikutnya hak atas pensiun janda/bagian pensiun janda itu didapat oleh yang bersangkutan, demikian yang disebut dalam Pasal 24 UU 11/1969.
 
Meski tidak persis dengan yang Anda tanyakan tentang hak Anda sebagai anak atas pensiun ayah Anda, dalam halaman tanya-jawab yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) antara lain dikatakan bahwa apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, maka istri (istri-istri)nya untuk pegawai Negeri pria atau suaminya untuk Pegawai Negeri Wanita, yang sebelumnya telah terdaftar pada kantor Urusan Pegawai (BKN), berhak menerima pensiun janda atau pensiun duda. Besarnya pensiun janda/duda sebulan adalah 36% (tiga puluh enam persen) dari dasar pensiun. Apabila Pegawai Negeri tersebut dinyatakan berstatus "tewas", maka besarnya pensiun janda/duda adalah 72% (tujuh puluh dua perseratus) dari dasar pensiun.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
 
Referensi:
1.    http://bkn.go.id/kanreg01/in/component/consultation/, diakses pada 27 Agustus 2014 pukul 12.11 WIB.
2.    http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses pada 27 Agustus 2014 pukul 15.29 WIB.
 

Minggu, 04 Januari 2015

pidato hari ibu



Description: Description: D:\HUMAS\GARUDA WARNA.jpg
SAMBUTAN WAKIL WALIKOTA BENGKULU
PADA PERINGATAN HARI IBU YANG KE-86 DAN
PERINGATAN HARI BELA NEGARA TAHUN 2014
Dibacakan Pada Tanggal Senin 22 Desember 2014
===============================================
ASSALAMUALAIKUM WR.WB
YTH. KETUA DPRD KOTA BENGKULU BESERTA UNSUR PIMPINAN
YTH. KETUA TP PKK KOTA BENGKULU BESERTA PENGURUS
YTH.FORUM KOORDINASI PIMPINAN DAERAH KOTA BENGKULU
YTH.PLT SEKRETARIS DAERAH KOTA BENGKULU
YTH. IBU-IBU KETUA ORGANISASI PEREMPUAN SEKOTA BENGKULU BESERTA PENGURUS
YTH.PEJABAT ESSELON II, III, DAN IV DILINGKUNGAN  PEMERINTAH KOTA BENGKULU
YTH.HADIRIN UNDANGAN PESERTA UPACARA

PUJI SYUKUR KITA PANJATKAN KEHADIRAT TUHAN YANG MAHA ESA, ALLAH SWT ATAS RAHMAT DAN KARUNIA-NYA, PADA TAHUN 2014 INI KITA DAPAT MEMPERINGATI KEMBALI HARI IBU YANG KE-86.
HARI IBU INDONESIA LAHIR DARI PERGERAKAN BANGSA INDONESIA. DALAM PERGERAKAN KEBANGSAAN KEMERDEKAAN, PERAN PEREMPUAN INDONESIA SUNGGUH MENGESANKAN. EKSPREINYA ANTARA LAIN TERLIHAT DALAM KONGRES PEREMPUAN PERTAMA  22 DESEMBER 1982 DI YOGYAKARTA SEBAGAI  TEKAD BERSAMA MENDORONG PEMBENTUKAN INDONESIA MERDEKA. SETIAP DISELENGGARAKAN HARI IBU INDONESIA DAPAT DIMAKSUDKAN DAN DIARAHKAN UNTUK SELALU MEMBANGKITKAN SEMANGAT PERJUANGAN TENTANG KELUHURAN DAN KEAGUNGAN PERAN PEREMPUAN SEBAGAI IBU DAN KEIBUAN YANG PROTEKTIF TERHADAP KEHIDUPAN.
SEBAGAI APRESIASI ATAS GERAKAN YANG BERSEJARAH ITU, PERAYAAN HARI IBU DITETAPKAN SETIAP TANGGAL 22 DESEMBER. DENGAN ADANYA PERINGATAN HARI IBU TERBUKTI ADANYA PERHATIAN, PENGAKUAN AKAN PENTINGNYA EKSISTENSI PEREMPUAN DALAM BERBAGAI SEKTOR KEHIDUPAN. PERINGATAN HARI IBU INI JUGA MEMBAWA PENGARUH POSITIF BAGI PEREMPUAN DAN MASYARAKAT YANG TERDORONG UNTUK SELALU MENGHARGAI HAK-HAKNYA SEBAGAI PEREMPUAN.
HAL INI DIBUKTIKAN BAHWA PEREMPUAN APABILA DIBERI PELUANG DAN KESEMPATAN MAMPU MENINGKATKAN KUALITAS HIDUPNYA SECARA MANDIRI. PEREMPUAN DALAM BERBAGAI DIMENSI KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA JUGA MAMPU MENJADI MOTOR PENGGERAK DAN MOTOR PERUBAHAN (AGENT OF CHANGE).
PEREMPUAN INDONESIA MASA KINI ADALAH PEREMPUAN YANG SADAR DAN MEMAHAMI MEMILIKI HAK DAN KEWAJIBAN YANG SAMA DENGAN LAKI- LAKI. UNDANG- UNDANG DASAR NEGARA TAHUN 1945, MENJAMIN BAHWA SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA TERMASUK PEREMPUAN MEMILIKI HAK  DAN KEWAJIBAN YANG SAMA UNTUK BERPARTISIPASI DALAM SETIAP ASPEK KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA YANG DEMOKRATIS. SEHUBUNGAN DENGAN HAL TERSEBUT, PERINGATAN HARI IBU MENGUSUNG TEMA: “KESETARAAN PEREMPUAN DAN LAKI- LAKI DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN DAN BERKEADILAN MENUJU INDONESIA BERDAULAT, MANDIRI DAN BERKEPRIBADIAN”.
TEMA INI KAMI BANGUNAN DENGAN MELIHAT SITUASI DAN KONDISI BANGSA INDONESIA TAHUN 2014, BERSIAP- SIAP MENUJU INDONESIA YANG BERKULITAS, DAPAT MENINGKATKAN PERAN DAN PARTISIPASI PEREMPUAN UNTUK IKUT MENENTUKAN DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN. ADAPUN TEMA DI ATAS KAMI TETAPKAN UNTUK MENINGKATKAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN KESETARAAN GENDER DI SETIAP ASPEK PEMBANGUNAN.
BERKAITAN DENGAN PERAN PEREMPUAN DALAM MEWUJUDKAN DEMOKRASI YANG PARTISIPATIF KHUSUSNYA PADA TAHUN 2014 INI TELAH TERLIHAT  PADA MENINGKATNYA JUMLAH KETERWAKILAN PEREMPUAN YANG DUDUK DALAM KABINET KERJA. DENGAN LEBIH BANYAKNYA PEREMPUAN SEBAGAI PENGAMBIL KEPUTUSAN DALAM KEBIJAKAN, DIHARAPKAN PERWUJUDAN HAK- HAK PEREMPUAN DI INDONESIA SEMAKIN DAPAT TERPENUHI, UNTUK ITU DENGAN TERSELENGGARAKANNYA PERINGATAN HARI IBU KE-86 TAHUN 2014, SAYA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH DAN PENGHARGAAN YANG TINGGI KEPADA ORGANISASI- ORGANISASI PEREMPUAN YAITU DHARMA PERTIWI, DHARMA WANITA PERSATUAN, TIM PENGGERAK PKK, BHAYANGKARI, GABUNGAN ORGANISASI WANITA (GOW) DAN MITRA KERJA LAINNYA YANG SELALU BERSAMA- SAMA IKUT MENYELENGGARAKAN PERINGATAN HARI IBU.
HARAPAN SAYA, PERINGATAN HARI IBU KE-86 TAHUN 2014 INI DAPAT MENDORONG TERCIPTANYA KESETARAAN PEREMPUAN DAN LAIK- LAKI PADA SETIAP ASPEK KEHIDUPAN BAIK DIDALAM KELUARA, MASYARAKAT MAUPUN BANGSA DAN NEGARA UNTUK MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN YANG BERKELANJUTAN DAN BERKEADILAN.
KONSTITUSI MENGAMANATKAN BAHWA TIAP-TIAP WARGA NEGARA BERHAK DAN WAJIB IKUT SERTA DALAM USAHA PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA. AMANAT KONSTITUSI INI TENTU SAJA TIDAK LAHIR DALAM RUANG KOSONG, NAMUN BERAKAR DARI SEJARAH PERJUANGAN BANGSA. REPUBLIK INDONESIA BISA BERDIRI TEGAK SEBAGAI NEGARA BANGSA YANG BERDAULAT TIDAK LEPAS DARI PERJUANGAN SELURUH KEKUATAN RAKYAT, MULAI DARI PETANI, PEDAGANG KECIL, NELAYAN, DAN ELEMEN RAKYAT LAINNYA UNTUK MEMBELA TANAH AIR.
TAPAK PERJUANGAN RAKYAT UNTUK MEMBELA TANAH AIR TERCATAT DALAM LEMBARAN SEJARAH KETIKA 66 TAHUN YANG LALU, TEPATNYA PADA TANGGAL 19 DESEMBER 1948, ATAS PRAKARSA SJARIFOEDDIN PRAWIRANEGARA, DIBENTUK PEMERINTAH DARURAT REPUBLIK INDONESIA (PDRI) DI SUMATERA BARAT. LANGKAH TERSEBUT MERUPAKAN SALAH SATU UPAYA UNTUK MENYELAMATKAN KELANGSUNGAN HIDUP NEGARA SEKALIGUS MENUNJUKKAN KEPADA DUNIA BAHWA NEGARA REPUBLIK INDONESIA MASIH EKSIS.PERISTIWA TERSEBUT MENUNJUKKAN KEPADA KITA SEMUA BAHWA MEMBELA NEGARA TIDAK HANYA DILAKUKAN OLEH MILETER DENGAN KEKUATAN SENJATA, TETAPI JUGA DILAKUKAN OLEH SETIAP WARGA NEGARA DENGAN KESADARANNYA MELALUI UPAYA-UPAYA NON MILITER SEPERTI POLITIK MAUPUN DIPLOMASI.

SAUDARA SEBANGSA DAN SETANAH AIR,
PADA MOMENTUM PERINGATAN HARI BELA NEGARA INI, SAYA INGIN MENGAJAK SELURUH RAKYAT INDONESIA BELAJAR DARI SEJARAH PERJUANGAN BANGSA UNTUK MENATAP MASA DEPAN. SAAT INI, TANTANGAN DAN ANCAMAN TERHADAP KEDAULATAN BANGSA, SIFATNYA SUDAH MULTI DIMENSI. ITU ARTINYA, ANCAMAN TIDAK LAGI BERSIFAT KONVENSIONAL ATAU FISIK SEMATA. AKAN TETAPI SUDAH BERKEMBANG BAIK FISIK MAUPUN NON FISIK. ANCAMAN BERKEMBANG MENJADI BERSIFAT MULTIMEDIA KARENA KARAKTER ANCAMAN DAPAT BERSUMBER DARI IDEOLOGI, POLITIK, EKONOMI SOSIAL BUDAYA. SEHINGGA HAL INI MENGHARUSKAN KITA UNTUK MENDEFINISIKAN ULANG APA YANG KITA MAKSUD DENGAN BELA NEGARA.
UPAYA KITA MELAWAN ANCAMAN KEMISKINAN, KETERBELAKANGAN DAN KETERTINGGALAN ADALAH UPAYA BELA NEGARA. NEGARA INI AKAN MENJADI KOKOH DAN BESAR KETIKA BISA MEMBERIKAN KEMAKMURAN DAN KESEJAHTERAAN BERSAMA.

SAUDARA SEBANGSA DAN SETANAH AIR,
SAYA INGIN MENEGASKAN TANTANGAN BESAR DALAM SEJARAH ADALAH BAGAIMANA MEMPERTAHANKAN KELANGSUNGAN HIDUP KITA SEBAGAI BANGSA YANG BERDAULAT DIBIDANG POLITIK, BERDIKARI DI BIDANG EKONOMI SERTA BERKEPRIBADIAN DALAM BIDANG KEBUDAYAAN.
OLEH KARENA ITU, BELA NEGARA MEMILIKI SPEKTRUM YANG SANGAT LUAS DI BERBAGAI BIDANG KEHIDUPAN, MULAI DARI POLITIK, EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA. BELA NEGARA BISA DILAKUKAN OLEH SETIAP WARGA NEGARA DARI BERBAGAI LATAR BELAKANG PROFESI: MULAI DARI PETANI, BURUH, PROFESIONAL SAMPAI DENGAN PEDAGANG. BELA NEGARA BISA DIWUJUDKAN DALAM KEHIDUPAN SEHARI- HARI SESUAI PERAN DAN PROFESI WARGA NEGARA.
PADA KESEMPATAN YANG BAIK INI, SAYA INGIN MENGAJAK SELURUH WARGA NEGARA UNTUK MEMBANGUN KEINSYAFAN BERSAMA BAHWA KELANGSUNGAN HIDUP KITA SEBAGAI BANGSA BUKAN TERGANTUNG PADA KEKUATAN MILITER SEMATA. KELANGSUNGAN HIDUP KITA SEBAGAI BANGSA ADALAH PENJUMLAHAN DARI SELURUH KEKUATAN RAKYAT. DENGAN KEKUATAN RAKYAT SEMESTA MAKA BANGSA INI AKAN MAMPU  MENGHADAPI SEGALA JENIS ANCAMAN DAN TANTANGAN. ITULAH ESENSI DARI SISTEM PERTAHANAN RAKYAT SEMESTA YANG TERBUKTI DALAM SEJARAH BISA MEMBUAT REPUBLIK INI BERDIRI TEGAK.
AKHIRNYA , SAYA JUGA MENGINGATKAN KITA SEMUA BAHWA TUGAS SEJARAH KITA ADALAH MEMBELA NEGARA INI DARI KEMISKINAN, KETERBELAKANGAN, KEBODOHAN DAN KETERGANTUNGAN. TUGAS BELA NEGARA INI ADALAH TUGAS YANG MAHA BERAT YANG ADA DIDEPAN MATA KITA SAAT INI. TAPI DENGAN SEMANGAT PERSATUAN, KERJA KERAS DAN PERJUANGAN KITA BERSAMA, TUGAS SEJARAH ITU BISA KITA PIKUL BERSAMA.
TERIMAKASIH.
WASSALAMUALAIKUM WR.WB

WAKIL WALIKOTA BENGKULU

Ir.PATRIANA SOSIALINDA