Disabilitas adalah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas,
dan pembatasan partisipasi. Gangguan adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh
atau strukturnya; suatu pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh
individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan, sedangkan pembatasan partisipasi
merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan dalam situasi
kehidupan. Jadi disabilitas adalah sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan
interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia
tinggal.
Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan
fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan
hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari :
a. Penyandang cacat fisik;
b. Penyandang cacat mental;
c. Penyandang cacat fisik dan mental;
—Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
|
Tipe
|
Nama
|
Jenis disabilitas
|
|
|
A
|
disabilitas fisik
|
tidak dapat melihat; buta
|
|
|
B
|
disabilitas fisik
|
tidak dapat mendengar dan/ kurang dalam
mendenar; tuli
|
|
|
C
|
disabilitas fisik
|
tidak dapat berbicara; bisu
|
|
|
D
|
disabilitas fisik
|
cacat tubuh
|
|
|
E1
|
disabilitas fisik
|
cacat suara dan nada
|
|
|
E2
|
disabilitas mental
|
sukar mengendalikan emosi dan sosial.
|
|
|
F
|
disabilitas mental
|
cacat pikiran; lemah daya tangkap;
|
|
|
G
|
disabilitas ganda
|
penderita cacat lebih dari satu
kecacatan
|
Program kebijakan pemerintah bagi penyandang
disabilitas (penyandang cacat) cenderung berbasis belas kasihan (charity),
sehingga kurang memberdayakan penyandang disabilitas untuk terlibat dalam
berbagai masalah. Kurangnya sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang
penyandang disabilitas menyebabkan perlakuan stakeholderunsur
pemerintah dan swasta yang kurang peduli.[butuh
rujukan]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997
tentang Penyandang Cacat (disabilitas) bertujuan untuk menciptakan/agar:
·
Upaya peningkatan kesejahteraan social penyandang cacat berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.[4]
·
Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek
kehidupan dan penghidupan.[5]
3. ^ Semua bersumber dari Kamus
Besar Bahasa Indonesia edisi III kecuali tunalaras (disabilitas
mental).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar