Selasa, 09 September 2014

info disabilitas


Disabilitas adalah istilah yang meliputi gangguan, keterbatasan aktivitas, dan pembatasan partisipasi. Gangguan adalah sebuah masalah pada fungsi tubuh atau strukturnya; suatu pembatasan kegiatan adalah kesulitan yang dihadapi oleh individu dalam melaksanakan tugas atau tindakan, sedangkan pembatasan partisipasi merupakan masalah yang dialami oleh individu dalam keterlibatan dalam situasi kehidupan. Jadi disabilitas adalah sebuah fenomena kompleks, yang mencerminkan interaksi antara ciri dari tubuh seseorang dan ciri dari masyarakat tempat dia tinggal.

Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari :
a. Penyandang cacat fisik;
b. Penyandang cacat mental;
c. Penyandang cacat fisik dan mental;
—Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
Klasifikasi[sunting | sunting sumber]
Tipe
Nama
Jenis disabilitas
Pengertian[3]
A
disabilitas fisik
tidak dapat melihat; buta
B
disabilitas fisik
tidak dapat mendengar dan/ kurang dalam mendenar; tuli
C
disabilitas fisik
tidak dapat berbicara; bisu
D
disabilitas fisik
cacat tubuh
E1
disabilitas fisik
cacat suara dan nada
E2
disabilitas mental
sukar mengendalikan emosi dan sosial.
F
disabilitas mental
cacat pikiran; lemah daya tangkap;
G
disabilitas ganda
penderita cacat lebih dari satu kecacatan
Pemberdayaan[sunting | sunting sumber]
Program kebijakan pemerintah bagi penyandang disabilitas (penyandang cacat) cenderung berbasis belas kasihan (charity), sehingga kurang memberdayakan penyandang disabilitas untuk terlibat dalam berbagai masalah. Kurangnya sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penyandang disabilitas menyebabkan perlakuan stakeholderunsur pemerintah dan swasta yang kurang peduli.[butuh rujukan]
Undang-Undang[sunting | sunting sumber]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (disabilitas) bertujuan untuk menciptakan/agar:
·         Upaya peningkatan kesejahteraan social penyandang cacat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.[4]
·         Setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.[5]
Lihat pula[sunting | sunting sumber]
·         Anak berkebutuhan khusus
Referensi dan catatan kaki[sunting | sunting sumber]
2.     ^ (Indonesia) Halaman resmi BPKP - Unduhan UU RI No.4 Tahun 1997
3.     ^ Semua bersumber dari Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi III kecuali tunalaras (disabilitas mental).
4.     ^ UURI No.4 1997 pasal 2
5.     ^ UURI No.4 1997 pasal 9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar